♥️ Pilar Perkawinan Kokoh Dalam Islam

Prinsippernikahan berdasarkan kesalingan (mu'asyarah bil ma'ruf). satu dari lima pilar kehidupan rumah tangga yang lain adalah sikap kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya, yaitu sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik (mu'asyarah bil ma'ruf).Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri. KehadiranIslam dalam konteks ini memunculkan nilai baru untuk memperkuat keluarga dengan menegaskan perkawinan sebagai konsepsi perjanjian yang kokoh (mitssaqan ghalizhan), perintah pergaulan yang layak(mu'asyarah bil ma'ruf) dan pengkaitan ketaqwaan dan keimanan atas perilaku dalam berkeluarga. Dalam buku ini perspektif gender juga Mulaidari memandang pernikahan sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama, karakteristik pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan dalam berbuat baik, kesalingan dalam bermusyawarah dan dalam memenuhi kerelaan masing-masing. PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan. Alhasil keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam pernikahan. Nah, agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini: 1. Menikah adalah berpasangan. Menikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Konsenkuensidari hal ini adalah, hubungan antara suami dan istri adalah bersifat kesalingan, kemitraan, dan kerjasama. Tidak boleh salah satu dari dua belah pihak menindas yang lain. Adapun lima pilar yang dimaksud ialah: Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt Prinsipprinsip Perkawinan Islami (1) PERKAWINAN atau pernikahan adalah amanah. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri. Pertama zawaj (berpasangan). Suami istri harus saling melengkapi dan saling kerjasama. Saling membutuhkan satu sama lain. Sebagaimana dalam Al Qur'an " suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al Baqarah:187). Perkawinan adalah menyatunya jiwa dan raga, tidak jiwa saja, pun tidak raga saja. Dalamkonsep keluarga sakinah terdapat lima pilar perkawinan, yang kapan saja bisa runtuh akibat adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kelimanya adalah mitsaqan ghalida (ikatan janji kokoh), zawaj (kesalingan), mu'asyarah bil ma'ruf (perlakuan baik pada pasangan), masyawarah (diskusi), dan taradhin (saling meridhai). ixruvSC. Jakarta, NU Online Dalam konsep keluarga sakinah terdapat lima pilar perkawinan, yang kapan saja bisa runtuh akibat adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kelimanya adalah mitsaqan ghalida ikatan janji kokoh, zawaj kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf perlakuan baik pada pasangan, masyawarah diskusi, dan taradhin saling meridhai. Hal itu disampaikan Nya Hj Badriyah Fayumi dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk Penghapusaan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Keluarga Nahdlatul Ulama. Acara diadakan bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga LKK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama NU secara daring, Sabtu 28/8/2021. "Semua kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dalam keluarga. Jadi, ketika kita ngomong kekerasan seksual dalam keluarga jangan berpikir hanya sebatas marital rape perkosaan perkawinan. Kalau ditariknya ke situ akan terus memancing penolakan," kata Wakil Ketua LKK PBNU itu. Selama ini, pasal tentang perkosaan dalam perkawinan marital rape oleh sebagian kalangan yang menentang bukanlah suatu tindak pidana. Padahal KS rudapaksa, dijelaskan Ny Badriyah, berdampak sangat fatal bagi keharmonisan rumah tangga. Misalnya, ketika salah satu pasangan suami-istri melakukan kekerasan seksual kepada pihak lain, secara otomatis pilar-pilar dan prinsip dalam perkawinan akan rusak. "Artinya, kelima pilar perkawinan ini bisa runtuh ketika salah satu saja dari anggota keluarga melakukan kekerasan seksual," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Kota Bekasi ini. Dituturkan, secara filosifis KS merupakan pelanggaran serius terhadap Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena sejatinya semangat pembahasan RUU PKS adalah menghadirkan hak penuh bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan. Rakyat Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku seksual. Sehingga ketika ada narasi bahwa Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual RUU PKS bertentangan dengan Pancasila, dapat dipastikan anggapan tersebut salah. "Jadi, perlu kita bangun narasi, justru kalau kita tidak punya RUU ini artinya kita masih kurang Pancasilais. Masa ada korban kekerasan seksual yang bergelimpangan dibiarkan," tutur Wakil Sekrertaris Jenderal MUI Pusat itu. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual dalam perspektif keluarga maslahah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran-ajaran pokok Aswaja An-Nahdliyah, yakni tawassuth moderat, tawazun seimbang, i’tidal adil, dan tasamuh lemah lembut. Sebab, bagaimana pun tindakan itu cenderung ekstrem karena menghilangkan keseimbangan relasi dan hak untuk sama-sama diperlakukan baik. "Dari sini, jelas nilai-nilai NU kita itu sudah sangat bertentangan dengan kekerasan seksual," ujar Ny Badriyah. Ketua PBNU Eman Suryaman mengungkapkan sikap NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, bahkan seluruh dunia memperhatikan betul soal kedudukan perempuan. Hal itu tampak dari hasil Musyawarah Nasional Munas Alim Ulama di Lombok pada 1997 silam, tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Keputusan tersebut direkam dalam dokumen Makanah al-Mar’ah fi al-Islam kedudukan perempuan dalam Islam. "Hal ini menunjukkan bahwa NU sangat memberikan ruang pada perempuan untuk berkiprah di berbagai bidang," ungkapnya. Hingga pada Munas NU pada 2019 di Citangkolo, Kota Banjar, lanjutnya, para alim ulama bersepakat untuk segera mengesahkan RUU PKS agar tercipta bentuk payung hukum yang lebih memperhatikan kebutuhan korban pasca mengalami pelecehan seksual. Karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis. "Munas itu menghasilkan kesepakatan RUU PKS segera disahkan untuk melindungi para korban kekerasan seksual," imbuhnya. Kontributor Syifa Arrahmah Editor Kendi Setiawan Kuncinya adalah saling keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah tentu menjadi impian dan keinginan dari setiap pasangan Muslim. Namun, untuk bisa mencapainya bukanlah pekerjaan yang mudah. Akan ada banyak PR alias pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh pasangan suami istri. Selain itu dibutuhkan juga dasar penyangga untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Nantinya, penyangga tersebut harus diterapkan secara bersama-sama agar memberikan rasa adil untuk kedua belah pihak. Berikut ini Popbela sudah siapkan informasi soal dasar atau pilar relasi keluarga bahagia menurut islam yang bisa kamu terapkan dalam kehidupan rumah tanggamu dengan Ikatan janji yang kokohDalam menjaga hubungan tetap kokoh, komitmen adalah satu hal yang penting, terutama dalam pernikahan. Janji suci pernikahan untuk tetap setia dan mau menjaga kestabilan dalam jangka panjang wajib dilakukan oleh setiap pasangan suami istri. Hal ini sudah disebutkan dalam firman Allah SWT وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” [ An-Nisa21] Dengan mempertahankan satu komitmen yang kuat, setiap pasangan suami istri bisa lebih tenang menjalani kehidupan rumah tangga dan tentunya lebih Saling berpasanganPilar relasi keluarga bahagia yang satu ini berlandaskan pada ayat Al-Quran berikut فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ ”Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kamu berpikir.” [ Ar-Rum21] Ayat tersebut menggambarkan bahwa kehidupan suami istri bisa terasa lebih tentram jika dilandasi rasa kasih sayang dan saling berpasangan. Selain itu, pilar ini juga diperkuat juga dengan surat Al-Baqarah ayat 187 yang mengibaratkan suami sebagai pakaian bagi istri, dan istri pun sebaliknya. Dengan tujuan kedua pasangan saling melengkapi dan menguatkan satu sama Sama-sama memperlakukan pasangan dengan baik4. Selalu bermusyawarah bersama5. Saling rela Menikah dan menjadi kehidupan rumah tangga menjadi salah satu cita-cita yang didambakan oleh beberapa orang. Mereka mencari pasangan hidupnya untuk bersama dalam ikatan yang kuat, dalam menjalani bahtera rumah tangga. Tak ayal, mereka mengidamkan pernikahan yang berbuah sakinah ketenangan, mawaddah dan rahmah cinta dan kasih sayang di dalamnya. Allah Swt. berfirmanوَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Tentunya, untuk menciptakan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga, harus ada dasar yang menyangga demi mewujudkan itu semua. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan, setidaknya ada lima pilar yang harus diwujudkan demi menciptakan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan ia menegaskan, bahwa lima pilar ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Konsenkuensi dari hal ini adalah, hubungan antara suami dan istri adalah bersifat kesalingan, kemitraan, dan kerjasama. Tidak boleh salah satu dari dua belah pihak menindas yang lain. Adapun lima pilar yang dimaksud ialahPertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan firman Allah Swtوَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٢٠ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” QS. An-Nisa’ [4] 20-21Mitsaqan ghalizan perjanjian yang kuat ditafsiri sebagai janji yang dinyatakan dan diakui sebagai tanggung jawab diri, yang mempunyai komitmen dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik.”Janji dan komitmen ini bersifat resiprokal, sehingga berlaku bagi suami dan istri. Ikatan janji ini harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama, sehingga membuahkan makna ghalizan yang kuat di dalamnya. Sehingga, tidak bisa hanya salah satu pihak saja yang diminta berkomitmen, sementara pihak yang lain tidak prinsip berpasangan dan berkesalingan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum [30] 21.Dari prinsip ini, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain, dan baru lengkap jika keduanya menyatu dan berkerja sama. Suami dan istri dalam hal ini diibaratkan sepasang sandal yang saling melengkapi, yang tidak bisa dipisahkan satu dengan sikap saling memperlakukan dengan baik. Sikap ini adalah etika yang paling fundamental dalam relasi suami-istri yang bertujuan menciptakan kebaikan di dalamnya. Kebaikan di dalamnya harus dihadirkan dan sekaligus dirasakan kedua belah pihak. Hal berlandaskan firman Allah Swtيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” QS. An-Nisa’ [4] 19Kalimat yang menjelaskan sikap saling memperlakukan dengan baik adalah wa Aa’syiruhunna bil ma’ruf. Aa’syiruhunna pada ayat diatas menggunakan bentuk kata فاعل yang memiliki arti kesalingan. Sehingga, suami dan istri harus saling berlaku baik. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang berlaku baik, sedangkan pihak yang lain tidak, atau bahkan berbuat kebiasaan saling berembuk/bermusyawarah bersama. Dalam hal ini, segala sesuatu, terutama yang terkait dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pandangan pasangan. Hal ini berlandaskan firman Allah Swt.فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. al-Baqarah [2] 233Ayat di atas berbicara mengenai pentingnya berembuk antara suami dan istri atau ayah dan ibu. Kasus penyapihan pada ayat di atas hanyalah contoh, sehingga tidak bersifat eksklusif. Dengan bermusyawarah, akan muncul keaneka ragaman prespektif dalam menyikapi suatu masalah, yang akan membantu dalam mengambil sebuah saling memberi kenyamanan/kerelaan taradhin. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna. Hal ini begitu penting dalam kehidupan berumah tangga, sehingga melahirkan rasa cinta kasih dan bahagia. Hal ini berdasarkan al-Baqarah [2] 233, bahwa penyapihan saja membutuhkan kerelaan suami dan istri, apalagi untuk hal lain dalam kehidupan berumah tangga yang lebih ringkasan singkat mengenai lima pilar dalam kehidupan rumah tangga dari buku Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam karya Faqihuddin Abdul Qodir, semoga membuka wawasan kita. ANWallahu a’lam.

pilar perkawinan kokoh dalam islam